Example floating
Example floating
Hukum

Tragedi Cinta di Gorontalo: Pelaku Penusukan Mantan Pacar Ditangkap Dua Jam Usai Kejadian

×

Tragedi Cinta di Gorontalo: Pelaku Penusukan Mantan Pacar Ditangkap Dua Jam Usai Kejadian

Sebarkan artikel ini

ULANDA.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial S.K. (25) yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan berat di wilayah Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Jumat (30/5/2025) dini hari.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan dalam waktu singkat, yakni hanya dua jam setelah aksi kekerasan terjadi.

Menurut kronologi kepolisian, insiden bermula saat S.K. tengah berada di rumah seorang perempuan berinisial A.H. di Jalan Prof. Dr. Aloei Saboe. Saat itu, ia sedang berkomunikasi dengan A.H. melalui aplikasi pesan instan, sementara A.H. belum pulang ke rumah.

Baca Juga :  Polsek Paguyaman Dicatut, Leasing Diduga Salahgunakan Nama Polisi untuk Tarik Mobil Warga

Sekitar pukul 02.15 WITA, A.H. tiba di rumah diantar oleh mantan kekasihnya, M.H. (35). Keberadaan M.H. diduga memicu kecemburuan pelaku, yang saat itu berada di bawah pengaruh minuman keras. Tanpa berpikir panjang, S.K. mengambil pisau dapur lalu menyerang korban secara membabi buta.

“Korban mengalami delapan luka tusuk, termasuk tujuh di punggung dan satu di bagian belakang leher,” ungkap AKP Akmal.

Baca Juga :  Puan Maharani Desak Pembubaran Ormas Terlibat Premanisme

Setelah menerima laporan dari warga, aparat Polsek Kota Utara segera menuju lokasi kejadian. Petugas melakukan pengamanan area, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengevakuasi korban ke RS Aloei Saboe untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

“Sekitar pukul 04.30 WITA, pelaku berhasil kami tangkap. Ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga rasa aman dan menindak tegas tindak kekerasan di wilayah hukum kami,” tambahnya.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau dapur yang digunakan untuk menyerang korban serta satu unit sepeda motor milik M.H.

Baca Juga :  MA Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon dan Eki

Saat ini, S.K. telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 354 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 30 Mei hingga 18 Juni 2025.

AKP Akmal mengimbau masyarakat untuk menghindari penyelesaian masalah dengan kekerasan. “Gunakan pendekatan hukum dan komunikasi yang baik agar setiap persoalan tidak berujung pada tindakan kriminal,” tutupnya.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.