ULANDA.ID I Deprov Gorontalo, 12 Mei 2025 — Kasus pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung di Kota Gorontalo menuai keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, salah satunya dari Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo,
Dr. Darsianti Tuna. Legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini dengan tegas menyebut peristiwa tersebut sebagai tindakan yang sangat memilukan dan tidak manusiawi.
“Orangtua seharusnya menjadi pelindung bagi anak, bukan justru menjadi monster yang merusak masa depannya,” tegas Dr. Darsianti kepada media. Ia menambahkan, kasus ini bukan hanya kejahatan fisik semata, tetapi juga menyisakan trauma psikologis mendalam bagi korban, seperti depresi, kecemasan, dan gangguan stres pascatrauma.
Sebagai seorang dokter sekaligus wakil rakyat, Dr. Darsianti menyoroti pentingnya penanganan serius dari pemerintah. Ia menekankan bahwa dampak psikologis terhadap korban sangat besar, terutama ketika anak tersebut nantinya akan memasuki usia pernikahan.
“Lingkungan sosial juga akan memberikan tekanan tersendiri bagi korban. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” ujar Darsianti.
Ia mengungkapkan, Komisi IV yang membidangi persoalan perempuan dan anak akan turun langsung ke masyarakat, khususnya kepada korban, untuk memberikan dukungan moral dan psikologis.
“Kami akan pastikan bahwa hukum ditegakkan seadil-adilnya dan perlindungan yang layak diberikan kepada korban,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dr. Darsianti menilai bahwa kasus seperti ini perlu menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya kekerasan seksual dan pentingnya pencegahan. Ia mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam kampanye edukasi dan penanaman nilai-nilai agama.
“Gorontalo dikenal sebagai Serambi Madinah. Maka sangat penting bagi kita semua untuk menanamkan nilai keagamaan yang kuat agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ucapnya. Ia juga menyerukan agar pelaku dihukum dengan tegas guna memberikan efek jera.
“Secara pribadi, saya sangat terpukul. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kemanusiaan. Maka dari itu, semua pihak harus bersinergi untuk melindungi anak-anak kita,” tutup Dr. Darsianti.
Sebelumnya, Dua pria terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandung kini resmi ditahan Polresta Gorontalo Kota.
Kasus pertama dilaporkan pada 22 April 2025. Seorang anak perempuan berusia 14 tahun mengaku dilecehkan ayah kandungnya sejak masih duduk di bangku sekolah dasar. Dugaan perbuatan itu dilakukan berulang kali hingga korban berusia 14 tahun.
Polisi berhasil mengamankan alat bukti berupa keterangan saksi, hasil visum, dan asesmen psikologis.
Kasus kedua dilaporkan pada 29 November 2024. Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun jadi korban nafsu bejat ayah kandungnya. bahkan korban masih duduk di sekolah dasar. Berlanjut hingga korban duduk di bangku SMA.
Keduanya dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas UU RI Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.(**)
**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.