ULANDA.ID I Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo melalui pansus LKPJ Tegas Minta Evaluasi Kinerja BUMD, Prioritaskan yang Berkontribusi pada Pembangunan Daerah
Rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024 kembali digelar, dalam rapat tersebut, sejumlah anggota dewan menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai belum menunjukkan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah maupun kesejahteraan masyarakat.
Sorotan tajam datang dari Ketua Pansus LKPJ,Yeyen Sidiki, yang menegaskan tadi pada saat rapat berlangsung banyak teman teman menyampaikan kritik nya mengenai keberadaan BUMD yang tidak menunjukan dampaknya terhadap daerah, olehnya keberadaan BUMD harus memiliki dampak nyata terhadap pembangunan daerah. Menurutnya, jika dalam evaluasi BUMD tidak memberikan nilai tambah yang signifikan, maka sudah seharusnya dilakukan peninjauan ulang, bahkan penutupan.
“Kita tidak bisa terus-menerus mempertahankan BUMD yang tidak berdampak. Anggaran daerah yang dialokasikan harus digunakan secara efektif dan efisien. Kalau BUMD tidak memberikan kontribusi nyata, ya kita tutup saja!” tegasnya.
Evaluasi Serius, Tidak Hanya Formalitas
Dalam forum tersebut, Pansus menekankan perlunya evaluasi yang mendalam terhadap laporan kinerja BUMD, bukan sekadar formalitas tahunan. Evaluasi ini meliputi aspek manajerial, keuangan, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta manfaat ekonomi sosial bagi masyarakat.
selain itu yeyen juga menuturkan jika BUMD terus menerus seperti ini, maka ini hanya akan menjadi beban untuk daerah, apalagi kita sementara diperhadapkan dengan kondisi efisiensi anggaran yang sangat mengharuskan kita untuk memikirkan segala aspek khusnya pada penerapan dan pengelolaan anggaran.
“Ada BUMD yang dalam lima tahun terakhir belum menunjukkan kemajuan berarti. Ini menjadi beban, bukan aset daerah,” ujarnya.
Pemerintah Daerah Diminta Lebih Tegas
Selain mengevaluasi kinerja BUMD, Pansus juga mendesak pemerintah daerah agar tidak ragu dalam melakukan pembenahan menyeluruh. Jika perlu, dilakukan restrukturisasi atau penggabungan antar BUMD yang memiliki kesamaan bidang usaha agar lebih efisien.
Sekretaris Daerah, yang hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti masukan dari Pansus dengan melakukan audit internal terhadap seluruh BUMD, serta menyusun langkah strategis pembenahan.
“Kita menyambut baik evaluasi dari DPRD. Pemda juga memiliki semangat yang sama, yaitu memastikan BUMD bekerja dengan visi yang jelas, berdampak nyata, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.
Rekomendasi Pansus: Fokus, Profesional, dan Akuntabel
Di akhir rapat, Pansus merumuskan beberapa rekomendasi awal, di antaranya adalah:
-
Melakukan seleksi ulang terhadap jajaran direksi BUMD berdasarkan kompetensi dan rekam jejak profesional.
-
Mewajibkan BUMD menyusun roadmap kinerja dengan target terukur setiap tahun.
-
Memberikan waktu evaluasi maksimal dua tahun kepada BUMD yang masih belum optimal, sebelum dilakukan penghapusan atau merger.
-
Mendorong penguatan pengawasan internal serta audit independen secara berkala.
Kesimpulan
Pansus LKPJ menegaskan bahwa era BUMD sebagai ‘tempat parkir jabatan’ harus segera diakhiri. Pemerintah daerah dan DPRD harus berani mengambil langkah tegas demi efisiensi dan efektivitas pembangunan. Jika BUMD tidak mampu berinovasi dan memberikan dampak positif, maka pembubaran bukanlah opsi yang tabu.
“Jangan sampai kita mempertahankan sesuatu yang tidak membawa manfaat, hanya karena alasan politis atau nostalgia. Kita harus bergerak ke depan, dengan keberanian dan tanggung jawab,” tutup yeyen sidiki ketua Pansus LKPJ dengan tegas.