ULANDA.ID I Gorontalo – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Pemerintahan Provinsi Gorontalo menggelar aksi di Polda Gorontalo. Aksi ini bertujuan untuk mengawal dugaan permasalahan terkait pengoperasian tangki BBM jenis solar milik PT. Ilyas Jaya Nusantara di Jalan Madura, Kota Tengah, Gorontalo.
Pada aksi tersebut, mahasiswa mempertanyakan keberadaan tangki-tangki BBM yang berada kawasan perdagangan tepatnya di Jalan Madura, Kota Tengah. Mereka menilai bahwa lokasi ini tidak sesuai untuk aktivitas penyimpanan BBM karena berpotensi memberikan dampak buruk terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Dari advokasi dan observasi yang mereka lakukan, melahirkan temuan berupa pelaksanaan oprasional produksi PT. Ilyas Jaya Nusantara ternilai ilegai karena tidak mengantongi ijin lingkungan, hal ini tervalidasi dengan adanya pernyataan Dinas DLHK Provinsi Gorontalo, yang membenarkan hasil temuan tersebut.
Seusai dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara ini, terdapat beberapa aturan perundang undangan terkait dengan ijin aktivitas oprasional produksi antara lain yakni. Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, perusahaan yang melakukan kegiatan penyimpanan BBM wajib memiliki izin usaha penyimpanan dari Kementerian ESDM. Selain itu, perusahaan juga harus mengurus izin daerah, termasuk izin lingkungan, sebelum beroperasi di suatu wilayah.
Kemudian Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2018 menyatakan bahwa meskipun perusahaan hanya berfungsi sebagai penyuplai dan tidak melakukan aktivitas penyimpanan secara langsung, mereka tetap diwajibkan untuk mengantongi izin lingkungan.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua kegiatan yang berpotensi berdampak pada lingkungan dan keselamatan masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan yang terakhir yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 37 menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki izin lingkungan. Ini mencakup semua jenis usaha, termasuk penyimpanan dan penyuplaian BBM, sehingga perusahaan harus mengurus izin tersebut di tingkat daerah.
Dengan ini dapat diindikasikan bahwa PT. Ilyas Jaya Nusantara telah melanggar ketentuan Undang Undang dan beberapa rentetan ketentuan yang bersifat konstitusional, sehingganya pada tersebut mahasiswa meminta agar Polda Gorontalo dapat melakukan pengecekan terhadap status keberadaan tangki BBM tersebut. Selain itu mereka juga meminta Polda Gorontalo dan Instansi terkait lainya agar menindaklanjuti PT. Ilyas Jaya Nusantara, apabila terbukti tidak mengantongi ijin oprasional produksi Perusahaan./sH81