Example floating
Example floating
DPRD Provinsi Gorontalo

Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Rampungkan Dua Ranperda Warisan Periode Sebelumnya

×

Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Rampungkan Dua Ranperda Warisan Periode Sebelumnya

Sebarkan artikel ini

ULANDA.ID I Deprov Gorontalo – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo resmi merampungkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sempat tertunda pembahasannya sejak periode keanggotaan sebelumnya. Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Kearsipan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bapemperda, Syaifudin Bano, pada Senin (5/5). Ia mengungkapkan rasa syukur atas selesainya pembahasan dua ranperda tersebut.

“Alhamdulillah, tadi kita sudah tuntaskan dua ranperda yang merupakan luncuran keanggotaan periode sebelumnya,” ujar Syaifudin.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Gorontalo Evaluasi Layanan Kesehatan di Puskesmas Paguat

Selanjutnya, Bapemperda akan segera melaporkan hasil pembahasan tersebut kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti dalam agenda rapat paripurna.

Baca Juga :  Pansus LKPJ DPRD Soroti Kondisi Memprihatinkan SMAN 1 Buntulia: “Perbaikan Perlu, Tapi Jangan Sampai TGR!"

“Kita sudah sepakati, insya Allah Bapemperda akan segera melaporkan ke pimpinan terkait mekanisme untuk penjadwalan paripurna,” jelasnya.

Syaifudin juga menambahkan bahwa dalam rapat tersebut, pihaknya telah menyelesaikan proses perbaikan atas hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri. Perbaikan tersebut meliputi penyesuaian terhadap catatan-catatan teknis maupun regulasi yang disarankan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, Sholat ied Bersama Gubernur Gorontalo di Masjid Baiturahim Kota Gorontalo

“Terkait catatan-catatan yang harus dibenahi maupun penyesuaian regulasi, kita sudah selesaikan semuanya,” tegasnya.

Dengan rampungnya dua Ranperda ini, Bapemperda menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh agenda legislasi daerah secara tuntas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(**)

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *