Example floating
Example floating
BeritaDaerahDPRD Provinsi GorontaloUlanda Channel

Komisi I DPRD Gorontalo Desak Pembenahan Serius Disiplin ASN: Tak Ada Lagi Toleransi Pelanggaran

×

Komisi I DPRD Gorontalo Desak Pembenahan Serius Disiplin ASN: Tak Ada Lagi Toleransi Pelanggaran

Sebarkan artikel ini

ULANDA.ID I Deprov Gorontalo – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mengambil langkah tegas dalam mendesak perbaikan menyeluruh terhadap sistem disiplin dan akuntabilitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi. Dalam kunjungan kerja yang digelar Selasa (6/5/2025) ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), para legislator menyoroti lemahnya penegakan aturan dan lemahnya kesadaran etika birokrasi di kalangan ASN.

Dipimpin Ketua Komisi I, Fadli Poha, M.Si., dan didampingi Wakil Ketua II DPRD Ir. La Ode Haimudin, MM., kunjungan ini tidak sekadar formalitas. Mereka datang membawa tuntutan konkret atas memburuknya kedisiplinan ASN dan masih maraknya praktik pelanggaran yang dibiarkan berlarut-larut.

Baca Juga :  Tampil Di Kejurnas Paradigling Piala H2M 2025, Atlet Paralayang Gorontalo Raih Perak

“Selama ini pelanggaran ASN seakan dianggap hal biasa. Ini tidak bisa dibiarkan. Reformasi birokrasi tidak akan pernah berjalan jika kita terus mentoleransi pelanggaran, apalagi yang menyangkut integritas dan pelayanan publik,” tegas Fadli.

Anggota Komisi I, Yeyen Sidiki, turut menegaskan bahwa ketidaktahuan ASN terhadap regulasi bukan alasan pembenar untuk melanggar. Ia menyebutkan banyak ASN tidak menyadari tindakannya merupakan pelanggaran karena kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.

“Sudah saatnya ada langkah pembinaan yang sistematis dan penegakan disiplin yang tidak pandang bulu. Kami minta BKD dan PPK lebih aktif dan responsif,” ujar Yeyen dengan nada tegas.

Baca Juga :  Rakor Bareng Dispora, KORMI Dapat Sekretariat & Bahas FORNAS

Dalam pertemuan tersebut, Komisi I juga menekankan pentingnya klasifikasi yang jelas terhadap pelanggaran ASN, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Mereka mendorong agar proses penindakan tidak lagi bertele-tele dan segera disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk pelanggaran ringan, kepala dinas harus bertindak. Tapi untuk pelanggaran berat, harus ada sanksi nyata dari Inspektorat. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap ASN akan terus menurun,” tambah Yeyen.

Baca Juga :  Hardiknas 2025 di Kota Gorontalo: Wali Kota Adhan Dambea Soroti Pendidikan Inklusif dan Peran Guru

Komisi I juga menyoroti keberadaan tenaga honorer non-database yang selama ini belum mendapatkan perlakuan adil dalam sistem kepegawaian. Mereka mendesak agar status dan perlindungan hukum bagi tenaga honorer menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Kunjungan kerja ini menjadi penegasan bahwa DPRD tidak tinggal diam melihat kinerja aparatur yang stagnan. Komisi I bertekad menjadikan isu disiplin ASN sebagai agenda prioritas dalam pengawasan kinerja birokrasi ke depan.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *